Usut Kasus Korupsi di PT PP, KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka

Jumat, 20 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PT PP.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, dalam mengusut kasus ini, pihaknya telah menjerat dua orang sebagai tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 09 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Baca juga:

BUMN PT PP Raih Kontrak Pembangunan RS PON Jakarta Rp 258 Miliar

Namun, KPK masih menutup rapat identitas dua orang yang telah berstatus tersangka. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujarnya.

Baca juga:

KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus Dana CSR

KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini untuk memastikan kedua orang itu tidak berada di luar negeri saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan