Usut Kasus Korupsi di PT PP, KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka

KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PT PP.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, dalam mengusut kasus ini, pihaknya telah menjerat dua orang sebagai tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 09 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Baca juga:
BUMN PT PP Raih Kontrak Pembangunan RS PON Jakarta Rp 258 Miliar
Namun, KPK masih menutup rapat identitas dua orang yang telah berstatus tersangka. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujarnya.
Baca juga:
KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini untuk memastikan kedua orang itu tidak berada di luar negeri saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi

Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum
