Usut Kasus Bansos, KPK Periksa Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

Rabu, 31 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agustri Yogasmara atau Yogas dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Yogas akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.

"Diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/3).

Baca Juga:

Bansos Tunai Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ada Potongan Lapor ke 08111022210

Yogas merupakan operator Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP. Ihsan yang kini duduk di Komisi II DPR diduga mengetahui banyak hal mengenai rasuah dalam pengadaan bansos.

Dalam rekonstruksi yang digelar KPK beberapa waktu lalu terungkap adanya pemberian uang miliaran rupiah dan dua unit sepeda Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara.

Tak hanya itu, dalam surat dakwaan terhadap Harry Sidabukke yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2) lalu terungkap Yogas mendapat jatah ratusan ribu paket sembako yang sebagian kemudian digarap Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Sosial, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto : Azka/Man
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Sosial, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto : Azka/Man

Selain Yogas, penyidik juga memeriksa Direktur Rajawali Parama Indonesia Wam M Guntar SB, pemilik PT Inti Jasa Utama Jimmy, swasta Nuzulia Hamzah Nasution, dan sopir Adi Wahyono, Sanjaya.

Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Pribadi Menteri Sosial RI Selvy Nurbaity, PNS Kemensos Fahri Isnanta, Eko Budi Santoso selaku eks ADC Juliari P Batubara, Dirut PT Argi Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi, Tenaga Pelopor Kemensos Dian Lestari, dan Dirut PT Inti Jasa Utama Irfan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Baca Juga:

Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan