Usulan Nama Calon Pj Gubernur Tak Hanya PNS Eselon 1 DKI, Bisa Juga Nasional
Rabu, 11 September 2024 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda rapat penetapan dan usulan nama kandidat calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta pada Jumat (13/9) pukul 10.00 WIB.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan setiap fraksi Legislatif Jakarta dapat menyerahkan usulan tiga nama pengganti Pj Gubernur Jakarta dalam rapat tersebut.
Yani menuturkan, sosok yang diusulkan harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan eselon 1A, tidak bisa eselon 1B.
Politikus PKS ini juga menambahkan bahwa tiga nama yang diserahkan nanti dari fraksi tidak cuma PNS dari lingkungan Pemprov DKI Jakarta, melainkan juga bisa dari nasional, asalkan eselon 1A.
Baca juga:
DPRD DKI Tunda Rapat Pengusulan Nama Pj Gubernur Jumat Besok
"Ya sebenarnya kesempatan itu terbuka luas, untuk Pj Gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa juga dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing parpol," kata Yani di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Setelah masing-masing fraksi DPRD mengusulkan tiga nama, forum rapat bakal membahasnya satu persatu sosok kandidat. Lalu, berikutnya DPRD menetapkan tiga nama yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau parpol mengusulkan ada di luar (Pemprov) namanya, ya silakan. Enggak ada masalah. Tinggal nanti yang tiga nama itu, yang terbesar, dialah yang akan kita usulkan ke kemendagri," tuturnya.
Untuk diketahui, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena itu, DPRD DKI menggelar rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama usulan Pj Gubernur DKI.
Baca juga:
Oleh DPRD DKI, tiga nama itu kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Presiden melalui Kemendagri yang lantas akan menentukan sosok Pj Gubernur DKI pengganti Heru Budi. (asp)