Usul Harga Rokok Naik 700%, PKS: Orang Miskin Dilarang Merokok
Kamis, 22 Agustus 2019 -
Merahputih.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menegaskan pemerintah harus menaikkan harga rokok beratus-ratus kali lipat dari harga saat ini.
Mereka menilai, saat ini harga rokok yang beredar terlalu murah. Sehingga bisa dijangkau masyarakat miskin yang biaya kesehatannya ditanggung negara melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Sepele Tetapi Mengancam Bumi, Kenali Bahaya Limbah Puntung Rokok
"Seharusnya harga rokok di Indonesia dinaikkan sampai 700 persen. Jadi orang miskin dilarang merokok karena sakitnya ditanggung negara," ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR, Sukamta, Kamis (22/8).
Ia berpendapat, orang-orang yang sudah kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal dipersilakan tetap merokok. Asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok.
Yang penting, dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara karena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya kesehatan yang harus dikeluarkan negara.

"Selama ini negara menoleransi rokok karena berharap pemasukan dari cukai tembakau. Di era JKN saat ini, negara semakin mudah menghitung biaya pengobatan penyakit akibat rokok dan memang tidak sebanding dengan cukai yang diterima," jelas dia.
Belum lagi bila bicara aspek peluang produktivitas yang hilang karena seseorang sakit akibat rokok di usia produktif. Sukamta mengatakan nilai peluang kehilangan produktivitas lebih besar daripada biaya pengobatan yang harus ditanggung.
Baca Juga: Tingkat Sosial Ekonomi Perokok Aktif Lebih Rendah Ketimbang Nonperokok
Menurut Sukamta, permasalahan rokok bukan lagi persoalan kesehatan masyarakat. Isu tembakau telah bergeser menjadi persoalan bisnis dan politik.
"Ada politisi di Indonesia yang mendapat dukungan dari industri tembakau. Itu menjadi salah satu persoalan pengendalian tembakau di Indonesia," katanya. (*)