Usman Hamid Sebut Jokowi Hilangkan Ruang Kritik dan Protes
Kamis, 22 Agustus 2024 -
MERAHPUTIH.COM - DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid membeberkan enam dosa Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat orasi dalam unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Usman Hamid menilai Presiden Jokowi telah menghilangkan bahkan menghancurkan ruang masyarakat untuk mengkritik dan protes. "Kita harus sampaikan enam dosa Jokowi. Dosa pertama yakni menghilangkan melemahkan dan menghancurkan ruang publik untuk kritik dan protes," ucap Usman Hamid.
Kedua Jokowi juga dianggap telah melemahkan dan memandulkan oposisi partai di parlemen. Lalu mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga disebut telah mengkerdilkan lembaga-lembaga penegakan hukum.
"Dosa keempat, memperlemah peran media massa. Dosa kelima, memecah belah kita sebagai masyarakat melalui politik polarisasi," urai Usman.
Baca juga:
Terakhir, Usman Hamid menegaskan Jokowi telah merusak integritas pemilihan umum (pemilu). Menurut dia, masyarakat tak bisa diam saja melihat kekuasaan Jokowi.
"Apakah ini akan kita biarkan?" teriak Usman.
"Lawan," teriak massa aksi.
Sejumlah daerah di Indonesia memanas setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Baleg DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat pilkada.
Baleg mengembalikan syarat pencalonan partai yang sebelumnya diubah berbasis persentase pemilih menjadi ambang batas 20 persen untuk partai parlemen dan 25 persen suara nasional. Mereka hanya mengakomodir ruang bagi partai nonparlemen untuk bisa mengusung kandidat lewat jalur perolehan suara.
Selain itu, Baleg DPR juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang. Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa penentuan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sebagaimana penegasan di putusan MK.(asp)
Baca juga:
Seputar Revisi UU Pilkada: Putusan MK Dibangkang Secara Telanjang