Usman Hamid Sebut Jokowi Hilangkan Ruang Kritik dan Protes
Massa dari Forum Guru Besar, akademisi, tokoh prodemokrasi, masyarakat sipil dan aktivis '98 menggelar aksi damai untuk selamatkan demokrasi di gedung MK, Jakarta Pusat. (foto: Merahputih.com/Asropih)
MERAHPUTIH.COM - DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid membeberkan enam dosa Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat orasi dalam unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Usman Hamid menilai Presiden Jokowi telah menghilangkan bahkan menghancurkan ruang masyarakat untuk mengkritik dan protes. "Kita harus sampaikan enam dosa Jokowi. Dosa pertama yakni menghilangkan melemahkan dan menghancurkan ruang publik untuk kritik dan protes," ucap Usman Hamid.
Kedua Jokowi juga dianggap telah melemahkan dan memandulkan oposisi partai di parlemen. Lalu mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga disebut telah mengkerdilkan lembaga-lembaga penegakan hukum.
"Dosa keempat, memperlemah peran media massa. Dosa kelima, memecah belah kita sebagai masyarakat melalui politik polarisasi," urai Usman.
Baca juga:
Terakhir, Usman Hamid menegaskan Jokowi telah merusak integritas pemilihan umum (pemilu). Menurut dia, masyarakat tak bisa diam saja melihat kekuasaan Jokowi.
"Apakah ini akan kita biarkan?" teriak Usman.
"Lawan," teriak massa aksi.
Sejumlah daerah di Indonesia memanas setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Baleg DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat pilkada.
Baleg mengembalikan syarat pencalonan partai yang sebelumnya diubah berbasis persentase pemilih menjadi ambang batas 20 persen untuk partai parlemen dan 25 persen suara nasional. Mereka hanya mengakomodir ruang bagi partai nonparlemen untuk bisa mengusung kandidat lewat jalur perolehan suara.
Selain itu, Baleg DPR juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang. Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa penentuan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sebagaimana penegasan di putusan MK.(asp)
Baca juga:
Seputar Revisi UU Pilkada: Putusan MK Dibangkang Secara Telanjang
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung