Usai Bersaksi, Habib Rizieq Serahkan Barang Bukti ke Majelis Hakim

Selasa, 28 Februari 2017 - Zulfikar Sy

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menghadiri sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Dalam sidang ke-12 itu, Habib Rizieq hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli agama Islam dari pihak Jaksa.

Saat bersaksi, Rizieq Shihab menegaskan, Ahok telah melakukan penodaan agama secara sengaja dan sistematis. Hal itu dapat dibuktikan dengan sejumlah pernyataan Ahok yang menyindir dan mengolok-olok surat Almaidah 51.

"Bukan hanya sekali, tapi berulang kali. Saya berkesimpulan Ahok telah merencanakan secara sistematis untuk menyindir Al Maidah 51," ujar Habib Rizieq saat bersaksi.

Ia pun membeberkan sejumlah pernyataan Ahok yang dinilai sebagai penodaan terhadap Alquran.

"Nanti, akan saya berikan bukti lainya kepada hakim, untuk menguatkan kesimpulan saya," imbuh Habib Rizieq.

Adapun pernyataan Ahok yang dinilai penodaan adalah buku yang ditulis Ahok terbit 2008 lalu.

Kemudian pernyataan Ahok tanggal 23 Maret 2016, yang menyindir Almaidah 51. Pidato Ahok 21 September 2016 di DPP Nasdem, dan saat rapat bersama jajaran Pemda, Ahok menyindir Almaidah 51 akan dijadikan password WiFi.

Usai sidang sekira pukul 12.00 WIB, Habib Rizieq menyerahkan bukti tersebut, diantaranya buku Ahok yang diterbitkan tahun 2008 dan sejumlah video CD terkait pernyataannya.

"Ada juga pernyataan Ahok di media Al-Jazeera yang mengatakan tidak akan pernah jera untuk menyampaikan Al Maidah," ujarnya.

Usai menyerahkan barang bukti, Habib Rizieq meninggalkan ruang sidang dan segera meluncur menuju kendaraan pribadinya. (Fdi)

Berita terkini dari Sidang Ahok baca juga di: Kesaksian Habib Rizieq Soal "Dibohongi Pakai Al Maidah 51" di Sidang Ahok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan