Usai Bencana, DIY Berstatus Tanggap Darurat
Senin, 04 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kini menaikkan status Bencana provinsi DIY menjadi Tanggap Darurat. Status tersebut berlaku selama 14 hari ke depan, sejak 1 Desember-14 Desember 2017.
Selama periode Tanggap darurat, Sri Sultan HB X menginstruksikan jajaran pemkot, pemkab, serta mengajak masyarakat untuk kerja bakti membersihkan lingkungan. Sampah serta batang pohon di sungai, kata Sri Sultan, adalah prioritas utama yang harus diselesaikan.
"Tanggap Darurat adalah masa untuk membersihkan semua sampah-sampah, sekolah, dan kayu-kayu yang ada," kata Sri Sultan di kantor Kepatihan Yogyakarta, Senin (4/12).
Sampah yang dibiarkan menumpuk di sungai, dikhawatirkan akan membuat aliran sungai tersumbat. Selain itu, dahan-dahan pohon yang terkumpul dan hanyut juga dikhawatirkan akan menabrak jembatan dan membuatnya rusak.
"Kalau gak dibersihkan, nanti kalau hujan lagi, jembatan bisa rusak lagi kena pohon. Padahal benerin jembatan biayanya lebih mahal," tegas Raja Yogyakarta ini.
Ia mendorong pemkab dan pemkot untuk berani habiskan dana tak terduga guna membiayai proses bersih-bersih itu. Sebab, tahun anggaran akan segera berakhir di bulan ini.
Selain itu, dia berharap dengan dana tersebut kegiatan bersih-bersih bisa maksimal dilakukan. "Kalau kurang, dana di provinsi masih ada Rp 14,7 Miliar. Habiskan saja, sudah akhir tahun," kata Sultan.
Sebelumnya, BPBD DIY telah mengajak masyarakat untuk bersama-sama kerja bakti membersihkan lingkungan usai bencana berlalu.
Kerja bakti tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan Jogja Tangguh Bencana. Kegiatan itu dimulai pada Minggu (3/12) dan dikuti oleh seluruh warga, relawan, serta tim BPBD, dan SAR. (Teresa Ika)