Untuk Kedua Kalinya KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU Rp34 Miliar

Selasa, 18 Desember 2018 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka. Kali Mustofa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp34 miliar.

Mustofa sebelumnya dijerat sebagai tersangka suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto dan gratifikasi dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA.

"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12).

Febri menjelaskan, Bupati Mojokerto dua periode itu diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.

"Atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV. MUSIKA, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton," ujar Febri.

mustafa bupati mojokerto
Tersangka Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Foto: ANTARA

Menurut Febri, Mustofa juga diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp4,2 miliar.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MPK saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat beberapa waktu lalu, antara lain 30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar, serta dokumen MUSIKA Group," pungkas Febri.

Atas perbuatannya, Mustofa dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus suap, Mustofa diduga menerima sekitar Rp2,9 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB pada Juni 2015, dengan rincian dari Tower Bersama Group sebesar Rp2,35 miliar dan dari PT Protelindo sebesar Rp550 juta.

Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi, bupati Mojokerto dua periode itu disinyalir menerima Rp34 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, SKPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan