UNHCR Dukung Penertiban Pengungsi Bikin Tenda di Jalan Kuningan Jakarta

Selasa, 02 Juli 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dari penertiban tersebut sebanyak 15 orang yang terdiri dari 13 orang dewasa dan dua orang anak kecil yang dibawa naik ke mobil pihak Imigrasi. Penertiban itu mengacu kepada pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) meminta pengungsi di Kuningan, Jakarta Selatan mematuhi aturan agar bisa mendapat akses layanan.

"Semua pengungsi diharapkan patuhi aturan apabila mereka membutuhkan sesuatu mereka bisa mengikuti proses dan mekanisme yang sudah ada," kata Assistant Protection Officer UNHCR Hendrik Therik saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7).

Baca juga:

Tenda Pengungsi WNA di Setiabudi Kuningan Akhirnya Dibongkar

Hendrik menegaskan, para pengungsi yang berasal dari Afghanistan, Irak, hingga Myanmar wajib mengantre untuk mendapat mengakses pelayanan. Ia memahami para pengungsi tersebut mencari suaka yang tentunya Indonesia sudah memberikan perlindungan bagi mereka.


Tetapi, Hendrik mengingatkan, para pengungsi harus menaati mekanisme formal yakni mengajukan permohonan lalu dipanggil. Bukannya menginap dengan mendirikan tenda di kawasan itu.

"Tentunya tindakan-tindakan seperti menginap di fasilitas publik itu bukan sesuatu yang kita inginkan dan bertentangan dengan peraturan daerah," ujarnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan