Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Rabu, 10 September 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus jual beli kuota haji khusus dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, jual beli kuota haji tidak secara langsung.
Asep menjelaskan bahwa 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Pejabat Kemenag kemudian membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
"Kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent (agensi perjalanan haji, red.) yang menjadi anggota di asosiasinya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9), dikutip dari Antara.
Baca juga:
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Ia menjelaskan kuota tersebut juga sudah diatur pembagiannya untuk tiap agensi perjalanan haji sehingga tidak dipatok berdasarkan uang yang dimiliki para agensi.
"Artinya, si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa, tidak. Akan tetapi, ini sudah dipatok, seperti itu," ujarnya.
Setiap agensi perjalanan haji selanjutnya membayarkan sejumlah uang melalui asosiasinya. Kemudian asosiasi membayar uang tersebut kepada pejabat di Kemenag.
Pejabat Kemenag tersebut, kata Asep, mendapatkan biaya komitmen per kuota haji sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat. (*)