UMKM Diharap 'Naik Kelas' Usai Prabowo Teken PP 47/2024

Rabu, 06 November 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Komisi VII DPR RI Izzuddin Alqassam Kasuba menilai kebijaka Presiden Prabowo Subianti menghapus utang macet di sektor UMKM, petani, dan nelayan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 jelas meringankan beban masyarakat dan membuka peluang untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi lebih kuat.

Setelah berlakunya keputusan ini, ia berharap ada langkah konkret dari pemerintah yang memprioritaskan UMKM dalam pembangunan ekonomi negara. Sehingga, akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang memiliki kerentanan soal ketahanan ekonomi.

Baca juga:

Menteri UMKM Ungkap Kriteria Utang UMKM yang Bakal Dihapus oleh Pemerintah

“Saya juga berharap UMKM menjadi naik kelas yang memiliki berdaya saing, sehingga produknya kompetitif di masyarakat dengan itu perlu kerja sama yang strategis antar-stakeholder terkait untuk mengawal hal ini," ujar Izzuddin dalam keterangannya, Rabu (6/11).

Izzuddin juga menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah pemerintah peduli terhadap keberlanjutan usaha rakyat kecil.

“Langkah ini bukan sekadar angka atau data, ini adalah wujud nyata kehadiran negara di sisi mereka yang membutuhkan. Saya mendukung penuh upaya ini,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Baca juga:

Tidak Semua Utang UMKM Dihapus, Hanya Yang Sudah Tidak Mampu

Menurutnya, perhatian terhadap sektor mikro seperti ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi pada masa mendatang. Ia berharap pemerintah terus konsisten memberikan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, khususnya di sektor ekonomi vital seperti pertanian dan kelautan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan