UMK Solo Naik di Tengah Pandemi, Apindo Ingatkan Ancaman PHK

Senin, 23 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengesahkan kenaikan upah minimum Solo 2021 sebesar Rp2.013.810. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Thaun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Sri Saptono Basuki kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut dan mengingatkan akan ancaman PHK di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga

UMK di Lima Daerah Jawa Timur Naik Rp100 Ribu

"Kenaikan UMK ini tidak sesuai usulan Apindo saat rapat bersama perwakilan serikat pekerja dan Disnakerperin Solo. Kami dalam rapat tersebut mengusulkan kenaikan UMK 0 persen," ujar Basuki, Senin (23/11).

Basuki mengungkapkan fakta di lapangan banyak pengusaha terpukul dengan situasi sekarang dan banyak PHK terjadi di perusahaan Solo. Ia tidak mempersoalkan jika UMK naik saat kondisi ekonomi sudah pulih dan pandemi corona sudah berlalu.

"Dengan kondisi ini kami tidak ada pilihan selain melakukan efisiensi. Kami juga menyarankan pada pengusaha untuk berkomunikasi secara aktif dengan serikat pekerja masing-masing," kata dia.

Pekerja perusahaan pengolahan kayu di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sedang mengerjakan pesanan. (MP/Ismail)
Pekerja perusahaan pengolahan kayu di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sedang mengerjakan pesanan. (MP/Ismail)

Ia menegaskan kalau ada perusahaan yang tidak bisa memenuhui kenaikan UMK perlu dikomunikasikan dengan dinas terkait dan serikat pekerja masing-masing. Apindo berharap kondisi pandemi COVID-19 perusahan bisa tetap menjalankan bisnisnya dengan baik dan pengangguran dapat ditekan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi mengatakan, kenaikan UMK tersebut justru membuat kecewa serikat buruh di Solo karena tidak sesuai usulan awal. Serikat buruh saat pembahasan UMK mengusulkan kenaikan 5,8 persen.

"Kondisi pandemi COVID-19 membuat kenaikan UMK 2021 tidak signifikan. Harusnya ada penambahan poin dari perkiraan inflansi tahun depan atau minimal dilakukan survei sesuai PP No. 78 dalam menentukan besaran UMK ini," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

UMK Jabar 2021, Karawang Tertinggi dan Banjar Terendah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan