Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan terhadap eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5), jaksa Roy Riady mengungkapkan surat tuntutan terhadap Nadiem memiliki ketebalan mencapai 1.597 halaman.

“Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia dan penasihat hukum. Mengingat requisitoir surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan,” kata Roy Riady di persidangan.

Jaksa kemudian mengusulkan agar pembacaan tuntutan hanya dilakukan pada poin-poin penting, meliputi bagian pendahuluan dan analisis yuridis.

Menanggapi usulan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Baca juga:

Nadiem Makarim Nilai Dakwaan Korupsi Chromebook “Tidak Masuk Akal”, Singgung Salah Paham soal Pengadaan

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Proyek digitalisasi pendidikan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Jaksa menjelaskan, nilai kerugian berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44,05 juta atau sekitar Rp 621,39 miliar.

Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sementara satu pihak lain bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron dan menjalani proses persidangan terpisah.

Jaksa menyebut dugaan korupsi terjadi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022. Pengadaan disebut tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga:

Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai USD 786,99 juta. Hal tersebut disebut berkaitan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Artikel Asli