Tuntut THR dalam Bentuk Uang, SPAI: Driver Ojol Layak Disebut sebagai Pekerja

Senin, 17 Februari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Massa dari driver ojek online (ojol) mengeluh tak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati ingin agar THR diberikan dalam bentuk uang.

“Kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok," ujar Lily kepada wartawan di Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Lily Pujiati mengatakan, mitra pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja termasuk THR, mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” kata Lily.

Selain itu, Lily juga mengatakan massa mendesak Kemnaker mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi. Khususnya menekan perusahaan aplikator supaya memberikan hak THR kepada setiap pengemudi ojol serta memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan terhadap pengemudi ojol dan keluarganya.

Baca juga:

Ojol Demo Tuntut THR di Kemenaker, Polisi: Dilarang Lakukan Sweeping!

Dia juga meminta dihapuskannya sistem aceng dan slot, karena itu merugikan driver. Mereka merasa diperbudak dengan adanya aceng dan slot.

Aceng adalah angkutan yang ongkosnya hanya Rp 5 ribu. Ia menilai aceng sangat merugikan karena tarif yang ditetapkan murah meskipun jarak tempuhnya jauh. Aceng yang dimaksud merujuk pada Program Mitra GoFood Jarak Dekat.

Sedangkan sistem slot yang ada di GoRide dianggap membatasi jangkauan pengemudi dan mengurangi pendapatan. Ia menilai ada pengkotak-kontakan wilayah dengan sistem slot ini.

“Ini terlalu murah. Mereka menyebutnya aceng, karena mereka memberikan sebetulnya ini upah murah ya," tutup Lily. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan