Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tuntaskan Kasus Novel, Polisi: Kami Belum Butuh TGPF

Eddy Flo - Sabtu, 24 Februari 2018

MerahPutih.Com - Desakan sejumlah elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi agar polisi segera menuntaskan kasus penyiraman Novel Baswedan lewat pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) semakin kuat.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Raden Prabowo Agro Yuwono mengatakan, pihaknya belum membutuhkan adanya Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengungkapkan kasus yang menimpa penyidik KPK itu.

"Kita rasa masih belum perlu ya. Kita masih bekerja keras. Bahkan, Polri dan KPK sudah sama-sama bekerja keras dalam mengungkapkan kasus ini," katanya, di Kemayoran Jakarta Pusat, Sabtu, (24/2).

Untuk itu, dalam mengungkapkan kasus Novel, Polri sudah meminta surat dari penyidik lembaga antirasuah. Hal tersebut dilakuan, agar penyidik KPK dan Polri sama-sama mencari fakta terhadap insiden itu, sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait penyelesaian penegakan hukum dalam kasus penyiraman Novel Baswedan.

"Kita sudah minta surat ke sana (KPK) agar sama-sama mencari fakta. Bahkan, sejak dari awal sampai akhir polisi sudah memaparkan juga terkait hal tersebut," tambahnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, tentunya Polri membutuhkan waktu, dalam menyelesaikan kasus Novel. Pasalnya dalam menuntaskan kasus itu juga, polisi sudah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP).

"Jadi kita sudah bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) itu namanya induktip. Kita juga menemukan apa, seperti barang bukti, dan juga saksi dalam perkara tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Novel juga mengusulkan untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus itu, tapi pembentukan TGPF belum juga dilakukan.

Penyidik Polri sudah memeriksa Novel sebagai saksi korban pada 14 Agustus 2017 di KBRI Singapura. Saat itu Novel juga didampini oleh tim KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan tim penasihat hukumnya.

Selama Novel menjalani perawatan, polisi belum berhasil menangkap pelaku penyiraman. Beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti.

Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.(GR)

Baca Artikel Asli