Headline

Tuntaskan Kasus Novel, Polisi: Kami Belum Butuh TGPF

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 24 Februari 2018
Tuntaskan Kasus Novel, Polisi: Kami Belum Butuh TGPF

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Desakan sejumlah elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi agar polisi segera menuntaskan kasus penyiraman Novel Baswedan lewat pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) semakin kuat.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Raden Prabowo Agro Yuwono mengatakan, pihaknya belum membutuhkan adanya Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengungkapkan kasus yang menimpa penyidik KPK itu.

"Kita rasa masih belum perlu ya. Kita masih bekerja keras. Bahkan, Polri dan KPK sudah sama-sama bekerja keras dalam mengungkapkan kasus ini," katanya, di Kemayoran Jakarta Pusat, Sabtu, (24/2).

Untuk itu, dalam mengungkapkan kasus Novel, Polri sudah meminta surat dari penyidik lembaga antirasuah. Hal tersebut dilakuan, agar penyidik KPK dan Polri sama-sama mencari fakta terhadap insiden itu, sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait penyelesaian penegakan hukum dalam kasus penyiraman Novel Baswedan.

"Kita sudah minta surat ke sana (KPK) agar sama-sama mencari fakta. Bahkan, sejak dari awal sampai akhir polisi sudah memaparkan juga terkait hal tersebut," tambahnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, tentunya Polri membutuhkan waktu, dalam menyelesaikan kasus Novel. Pasalnya dalam menuntaskan kasus itu juga, polisi sudah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP).

"Jadi kita sudah bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) itu namanya induktip. Kita juga menemukan apa, seperti barang bukti, dan juga saksi dalam perkara tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Novel juga mengusulkan untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus itu, tapi pembentukan TGPF belum juga dilakukan.

Penyidik Polri sudah memeriksa Novel sebagai saksi korban pada 14 Agustus 2017 di KBRI Singapura. Saat itu Novel juga didampini oleh tim KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan tim penasihat hukumnya.

Selama Novel menjalani perawatan, polisi belum berhasil menangkap pelaku penyiraman. Beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti.

Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.(GR)

#Novel Baswedan #Penyidik KPK #Kombes Argo Yuwono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan MK yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor. Ia pun menilai, langkah tersebut sudah tepat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Pernyataan itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Indonesia
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Rossa bersama tim belum berhasil mengamankan Harun Masiku.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK secara perdata ke PN Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Februari 2025
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Bagikan