Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas
Rabu, 10 September 2025 -
MerahPutih.com - Masyarakat dibuat geram dengan tingginya tunjangan perumahan anggota DPRD di seluruh wilayah Indonesia. Angkanya bahkan ada yang menyentuh Rp 70 juta.
Polemik tunjangan perumahan ini bermula dari DPR RI yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan. Akhirnya, DPR RI menghapus komponen tunjangan perumahan itu.
Masyarakat pun menuntut agar aturan tersebut juga diterapkan oleh DPRD di seluruh Indonesia
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu mengambil sikap tegas.
Baca juga:
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Selama ini, dasar hukum pemberian tunjangan DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa tunjangan diberikan apabila rumah dinas tidak tersedia.
Besarannya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, serta kemampuan keuangan daerah.
Mekanisme tersebut menimbulkan disparitas antarprovinsi, karena belum ada standar nasional yang mengikat.
"Untuk itu, Menteri Dalam Negeri perlu menetapkan pedoman normatif, misalnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, dengan menetapkan kisaran minimal hingga maksimal berdasarkan indeks harga sewa rumah serta kemampuan fiskal daerah," kata Sugiyanto, Rabu (10/9).
Baca juga:
DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
Dasar hukum yang bisa dijadikan pijakan mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang klasifikasi kemampuan keuangan daerah.
Pada regulasi tersebut, kemampuan keuangan daerah dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah, yang berlaku bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dengan konsekuensi batasan serta ketentuan yang berbeda.
Melalui adanya pedoman nasional, tunjangan perumahan DPRD dapat ditetapkan secara proporsional, adil, dan sesuai asas kepatutan.
"Hal ini sekaligus mencegah terjadinya disparitas berlebihan antarwilayah," tutupnya. (Asp)