MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah pemerintah yang menginstruksikan kepala daerah untuk tetap siaga selama periode libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Menurut dia, kebijakan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik dan stabilitas di daerah tetap terjaga.
“Saya mengapresiasi instruksi tersebut. Lebaran ini bukan hanya momentum keagamaan, terutama bagi umat Muslim, tetapi juga di Lebaran mengandung kompleksitas persoalan,” kata Rifqi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3).
Rifqi menjelaskan kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk tetap berada di wilayahnya saat momentum Lebaran. Kehadiran kepala daerah dinilai penting guna memastikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul dapat diantisipasi sejak dini. Politisi NasDem ini mencontohkan sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah selama masa libur Lebaran, mulai dari keamanan, ketertiban, transportasi, hingga pelayanan publik lainnya.
“Apakah itu persoalan keamanan, persoalan ketertiban, persoalan transportasi, dan pelayanan publik yang lain,” ujarnya.
Selain itu, Rifqi juga meminta kepala daerah memastikan seluruh layanan pemerintah tetap berjalan selama masa libur Lebaran. Ia menilai masyarakat tetap membutuhkan akses terhadap berbagai layanan dasar, termasuk kebutuhan pokok dan layanan administrasi.
Baca juga:
Jelang Idul Fitri 2026, Polda Metro Jaya Sidak Harga Bahan Pokok di Pasar Kopro
Dia juga menekankan pentingnya upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan mencegah potensi inflasi yang biasanya meningkat menjelang Lebaran. “Oleh karena itu, instruksi yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri harus diapresiasi. Bagaimana mencegah terjadinya inflasi yang tinggi, kemudian memastikan akses daerahnya tetap terjaga dan seterusnya,” kata politikus Partai NasDem itu.
Di sisi lain, Rifqi menilai momen Idul Fitri memiliki makna sosial yang penting bagi masyarakat Indonesia. Menurut dia, perayaan Lebaran dapat menjadi sarana memperkuat persatuan serta kebinekaan di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong kepala daerah memanfaatkan momentum tersebut untuk mempererat hubungan dengan masyarakat melalui kegiatan silaturahmi, termasuk dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. “Meski kepala daerahnya nonmuslim, dengan momentum Idul Fitri ini, dia bisa membuka diri untuk menghadirkan silaturahmi, datang ke berbagai stakeholders termasuk melakukan open house,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing selama satu pekan sebelum hingga satu pekan setelah Idul Fitri 1447 Hijriah. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Idul Fitri. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026, kecuali untuk kegiatan yang sangat esensial seperti arahan Presiden atau keperluan pengobatan.(Pon)
Baca juga:
DPR RI Tekan Pemerintah Stabilkan Ekonomi Nasional Selama Ramadan dan Jelang Idul Fitri