Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat dibuat geram dengan tingginya tunjangan perumahan anggota DPRD di seluruh wilayah Indonesia. Angkanya bahkan ada yang menyentuh Rp 70 juta.

Polemik tunjangan perumahan ini bermula dari DPR RI yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan. Akhirnya, DPR RI menghapus komponen tunjangan perumahan itu.

Masyarakat pun menuntut agar aturan tersebut juga diterapkan oleh DPRD di seluruh Indonesia

Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu mengambil sikap tegas.

Baca juga:

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Selama ini, dasar hukum pemberian tunjangan DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa tunjangan diberikan apabila rumah dinas tidak tersedia.

Besarannya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, serta kemampuan keuangan daerah.

Mekanisme tersebut menimbulkan disparitas antarprovinsi, karena belum ada standar nasional yang mengikat.

"Untuk itu, Menteri Dalam Negeri perlu menetapkan pedoman normatif, misalnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, dengan menetapkan kisaran minimal hingga maksimal berdasarkan indeks harga sewa rumah serta kemampuan fiskal daerah," kata Sugiyanto, Rabu (10/9).

Baca juga:

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Dasar hukum yang bisa dijadikan pijakan mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang klasifikasi kemampuan keuangan daerah.

Pada regulasi tersebut, kemampuan keuangan daerah dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah, yang berlaku bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dengan konsekuensi batasan serta ketentuan yang berbeda.

Melalui adanya pedoman nasional, tunjangan perumahan DPRD dapat ditetapkan secara proporsional, adil, dan sesuai asas kepatutan.

"Hal ini sekaligus mencegah terjadinya disparitas berlebihan antarwilayah," tutupnya. (Asp)

#Tunjangan DPRD DKI #Anggota DPRD #Pengamat Kebijakan Publik #Mendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
Pengamat Tegaskan Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bukan Kebebasan Pendapat, Tapi Pelanggaran Hukum Nyata
Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Pengamat Tegaskan Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bukan Kebebasan Pendapat, Tapi Pelanggaran Hukum Nyata
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena sebelumnya permohonan izinnya sudah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Bandara di Morowali milik PRT IMIP tak diawasi Bea Cukai dan Imigrasi. Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massie, angkat bicara soal ini.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Bagikan