Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat dibuat geram dengan tingginya tunjangan perumahan anggota DPRD di seluruh wilayah Indonesia. Angkanya bahkan ada yang menyentuh Rp 70 juta.

Polemik tunjangan perumahan ini bermula dari DPR RI yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan. Akhirnya, DPR RI menghapus komponen tunjangan perumahan itu.

Masyarakat pun menuntut agar aturan tersebut juga diterapkan oleh DPRD di seluruh Indonesia

Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu mengambil sikap tegas.

Baca juga:

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Selama ini, dasar hukum pemberian tunjangan DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa tunjangan diberikan apabila rumah dinas tidak tersedia.

Besarannya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, serta kemampuan keuangan daerah.

Mekanisme tersebut menimbulkan disparitas antarprovinsi, karena belum ada standar nasional yang mengikat.

"Untuk itu, Menteri Dalam Negeri perlu menetapkan pedoman normatif, misalnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, dengan menetapkan kisaran minimal hingga maksimal berdasarkan indeks harga sewa rumah serta kemampuan fiskal daerah," kata Sugiyanto, Rabu (10/9).

Baca juga:

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Dasar hukum yang bisa dijadikan pijakan mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang klasifikasi kemampuan keuangan daerah.

Pada regulasi tersebut, kemampuan keuangan daerah dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah, yang berlaku bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dengan konsekuensi batasan serta ketentuan yang berbeda.

Melalui adanya pedoman nasional, tunjangan perumahan DPRD dapat ditetapkan secara proporsional, adil, dan sesuai asas kepatutan.

"Hal ini sekaligus mencegah terjadinya disparitas berlebihan antarwilayah," tutupnya. (Asp)

#Tunjangan DPRD DKI #Anggota DPRD #Pengamat Kebijakan Publik #Mendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Belanja daerah saat ini masih di bawah tahun lalu, berkurang 3 persen atau 4 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Indonesia
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Setiap pekan, tim dari Badan Pusat Statistik (BPS) turun langsung ke pasar-pasar untuk memantau harga bahan pokok, sementara data tersebut dilaporkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Indonesia
Keracunan Makan Bergizi Gratis Masih Terjadi, Pengamat: Banyak yang ingin Cari Untung dari Proyek MBG
Pengamat sebut banyak pihak melupakan bahwa pengadaan pangan sehat adalah hak asasi setiap anak sejak dilahirkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Keracunan Makan Bergizi Gratis Masih Terjadi, Pengamat: Banyak yang ingin Cari Untung dari Proyek MBG
Indonesia
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri soroti masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri mengingatkan agar pemda tidak mudah pesimis menghadapi kebijakan efisiensi fiskal ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Indonesia
Mendagri Ingatkan Kelapa Daerah Tidak Flexing dan Arogan, Timbukan Keresahan Rakyat
Kepala daerah dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk tidak membuat kegiatan mewah yang terkesan pemborosan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Mendagri Ingatkan Kelapa Daerah Tidak Flexing dan Arogan, Timbukan Keresahan Rakyat
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara
PDIP resmi memecat Wahyudin Moridu, eks anggota DPRD Gorontalo yang ingin merampok uang negara agar miskin.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara
Indonesia
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara
Wahyudin Moridu dipecat oleh PDIP imbas ucapannya yang viral di media sosial. Ia mengatakan, bahwa ingin merampok uang negara.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara
Indonesia
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto Emik, tak setuju dengan pernyataan bawah pasar di Jakarta kumuh.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Pengamat tak Terima Pasar di Jakarta Kumuh, Sebut Perbaikan Sudah Terlihat Jelas
Bagikan