MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Sugiyanto mendukung langkah Pramono Anung dalam menertibkan lapangan padel di Ibu Kota yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Sugiyanto, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Bahkan, ia menilai pembongkaran dapat dilakukan apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Seluruh lapangan dan bangunan padel harus ditertibkan. Apabila terbukti melanggar aturan, perlu dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk penghentian kegiatan dan, jika diperlukan, pembongkaran,” kata Sugiyanto, Jumat (27/2).
Ia menegaskan bahwa langkah tegas tersebut akan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, baik pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah.
Baca juga:
Pemprov DKI Sidak Perizinan Padel, 185 Bangunan Tercatat Tak Punya PBG
Di sisi lain, Sugiyanto juga mengusulkan audit menyeluruh terhadap seluruh lapangan dan bangunan olahraga padel di Jakarta.
Audit tersebut, menurutnya, harus mencakup kepatuhan terhadap:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
- Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Berdasarkan data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, saat ini terdapat 397 lapangan padel yang telah beroperasi di Ibu Kota.
Selain aspek perizinan dan tata ruang, Sugiyanto juga menyoroti kewajiban perpajakan.
“Perlu pula diaudit kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan sebesar 10 persen dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga:
Aktivitas Lapangan Padel Kerap Ganggu Kenyamanan Warga, DPRD DKI Desak Pemprov Lakukan Penertiban
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap lapangan padel yang belum memiliki PBG.
Ia meminta Satpol PP, wali kota, hingga aparat kecamatan untuk mengambil langkah tegas terhadap pengelola yang belum memenuhi syarat perizinan.
“Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat, dan sebagainya yang terkait, untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta,” ujar Pramono di Jakarta, Kamis (26/2). (Asp)