MerahPutih Nasional - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai banyak peraturan undang-undang yang saling tumpang-tindih dan bertentangan satu dengan yang lainnya berimbas pada kriminalisasi masyarakat pesisir oleh Polisi Republik Indonesia (Polri).
"Apa yang menjadi dasar Polri melakukan kriminalisasi alasannya karena dasar hukum yang digunakan aman sangat lemah. Misalnya UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta Pusat, Minggu (19/6).
Dalam UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas No. 27 Tahun 2007 tepatnya di pasal 35 menyatakan bahwa kegiatan yang menimbulkan kerugian tidak hanya secara sosial namun juga lingkungan diminta untuk tidak dilakukan. Sebaliknya, UU No. 24 Tahun 2009 menyatakan bila pesisir termasuk sebagai wilayah yang bisa diberikan konsensi untuk industri ekstraktif.
Selain pasal yang disebutkan tadi, masih banyak peraturan yang bernasib sama. Bahkan Kiara mencatat sepanjang tahun 2013 sampai dengan Juni tahun 2016 sedikitnya 30 anggota masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan, perempuan nelayan dan pembudidayaan ikan menjadi korban atas tumpang-tindihnya peraturan.
"Karena perbedaan aturan dan tidak diantisipasi oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di lapangan yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap nelayan," terangnya.
Kemudian, lanjut Abdul Halim, bila memang ada undang-undang yang memiliki definisi berbeda maka pemerintah harus cepat merespon hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan undang-undang.
"Kalau memang ada definisi yang berubah dalam dua undang-undang yang mengatur kehidupan masyarakat nelayan, harusnya segera direspon dan direvisi atau paling tidak memberikan surat edaran kepada aparat penegak hukum," pungkas Abdul Halim. (Yni)
BACA JUGA: