Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna

Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Lalu, rapat tersebut juga didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca juga:

Harga BBM Nonsubsidi Melonjak, DPR Kritik Kebijakan Mendadak Tanpa Sosialisasi

Awalnya, Puan mempersilakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, untuk membacakan hasil laporan pembahasan tingkat pertama RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban atau RUU PSK termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025-2026 yang merupakan usul dari Komisi XIII. Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden nomor R-06/Pres/02/2026 tanggal 6 Februari 2026 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Atas dasar Surat Presiden tersebut, pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi XIII DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban melalui surat Wakil Ketua DPR RI nomor T/125/PW.11.01/03/2026 tanggal 13 Maret 2026," kata Andreas.

Setelah mendengarkan laporan dari pimpinan Komisi XIII DPR, Puan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir untuk menyetujui RUU PSDK menjadi undang-undang.

Baca juga:

Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan RUU PPRT Demi Nasib Pekerja, Tak Boleh Lewat Setahun

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang, setuju," tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Komisi XIII DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati revisi UU PSDK dibawa ke paripurna untuk disahkan. Pada Senin (13/4), rapat persetujuan itu dilakukan oleh Komisi XIII dan pemerintah. (Pon)

#DPR RI #Rancangan Undang-Undang #Undang-Undang #Rapat Paripurna DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mewajibkan calon peserta didik melampirkan sertifikasi imunisasi lengkap dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang PAUD dan SD.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, tetapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin
Indonesia
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Penaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Harga MinyaKita bakal Naik, DPR Ingatkan Sanksi Tegas bagi Penimbun dan Permainan Distribusi
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, terutama dalam aspek pengawasan dan kontrol kualitas.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Kepala BGN Baru Benahi Tata Kelola MBG, Utamakan Kualitas Gizi
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Bagikan