MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Lalu, rapat tersebut juga didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Baca juga:
Harga BBM Nonsubsidi Melonjak, DPR Kritik Kebijakan Mendadak Tanpa Sosialisasi
Awalnya, Puan mempersilakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, untuk membacakan hasil laporan pembahasan tingkat pertama RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban atau RUU PSK termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025-2026 yang merupakan usul dari Komisi XIII. Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden nomor R-06/Pres/02/2026 tanggal 6 Februari 2026 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Atas dasar Surat Presiden tersebut, pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi XIII DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban melalui surat Wakil Ketua DPR RI nomor T/125/PW.11.01/03/2026 tanggal 13 Maret 2026," kata Andreas.
Setelah mendengarkan laporan dari pimpinan Komisi XIII DPR, Puan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir untuk menyetujui RUU PSDK menjadi undang-undang.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan RUU PPRT Demi Nasib Pekerja, Tak Boleh Lewat Setahun
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang, setuju," tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota.
Komisi XIII DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati revisi UU PSDK dibawa ke paripurna untuk disahkan. Pada Senin (13/4), rapat persetujuan itu dilakukan oleh Komisi XIII dan pemerintah. (Pon)