Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna

Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Lalu, rapat tersebut juga didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca juga:

Harga BBM Nonsubsidi Melonjak, DPR Kritik Kebijakan Mendadak Tanpa Sosialisasi

Awalnya, Puan mempersilakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, untuk membacakan hasil laporan pembahasan tingkat pertama RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban atau RUU PSK termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025-2026 yang merupakan usul dari Komisi XIII. Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden nomor R-06/Pres/02/2026 tanggal 6 Februari 2026 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Atas dasar Surat Presiden tersebut, pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi XIII DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban melalui surat Wakil Ketua DPR RI nomor T/125/PW.11.01/03/2026 tanggal 13 Maret 2026," kata Andreas.

Setelah mendengarkan laporan dari pimpinan Komisi XIII DPR, Puan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir untuk menyetujui RUU PSDK menjadi undang-undang.

Baca juga:

Pemerintah Diminta Percepat Aturan Turunan RUU PPRT Demi Nasib Pekerja, Tak Boleh Lewat Setahun

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang, setuju," tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Komisi XIII DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati revisi UU PSDK dibawa ke paripurna untuk disahkan. Pada Senin (13/4), rapat persetujuan itu dilakukan oleh Komisi XIII dan pemerintah. (Pon)

#DPR RI #Rancangan Undang-Undang #Undang-Undang #Rapat Paripurna DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
DPR Minta Penyelidikan Kematian Sutrimo Diusut Tuntas
Indonesia
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Ganjar Pranowo merespons rencana Kaesang Pangarep yang maju di Pileg Solo 2029. Ia mengatakan, siapa pun boleh maju.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju di Pileg Solo 2029, Ganjar: itu Hak Politik Setiap Warga Negara
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Nanik S Deyang mengungkapkan alasan mengapa dirinya mundur dari Kepala BGN. Ia mengatakan, bahwa Sufmi Dasco Ahmad paling tahu.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Indonesia
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Fokus utama pemerintah bukan sekadar mencari pengganti, melainkan membenahi program MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Penyerapan anggaran Kemenkes rendah karena dipengaruhi pemblokiran anggaran senilai Rp 12,3 triliun.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Indonesia
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Langkah yang ditempuh pemerintah tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif, bukan menimbulkan kekhawatiran bagi para wajib pajak. 

Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak jangan Timbulkan Rasa Takut
Bagikan