Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tumpang-Tindih Peraturan Berujung Kriminalisasi Masyarakat Pesisir

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 20 Juni 2016
Tumpang-Tindih Peraturan Berujung Kriminalisasi Masyarakat Pesisir

Ilustrasi. (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai banyak peraturan undang-undang yang saling tumpang-tindih dan bertentangan satu dengan yang lainnya berimbas pada kriminalisasi masyarakat pesisir oleh Polisi Republik Indonesia (Polri).

"Apa yang menjadi dasar Polri melakukan kriminalisasi alasannya karena dasar hukum yang digunakan aman sangat lemah. Misalnya UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta Pusat, Minggu (19/6).

Dalam UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas No. 27 Tahun 2007 tepatnya di pasal 35 menyatakan bahwa kegiatan yang menimbulkan kerugian tidak hanya secara sosial namun juga lingkungan diminta untuk tidak dilakukan. Sebaliknya, UU No. 24 Tahun 2009 menyatakan bila pesisir termasuk sebagai wilayah yang bisa diberikan konsensi untuk industri ekstraktif.

Selain pasal yang disebutkan tadi, masih banyak peraturan yang bernasib sama. Bahkan Kiara mencatat sepanjang tahun 2013 sampai dengan Juni tahun 2016 sedikitnya 30 anggota masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan, perempuan nelayan dan pembudidayaan ikan menjadi korban atas tumpang-tindihnya peraturan.

"Karena perbedaan aturan dan tidak diantisipasi oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di lapangan yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap nelayan," terangnya.

Kemudian, lanjut Abdul Halim, bila memang ada undang-undang yang memiliki definisi berbeda maka pemerintah harus cepat merespon hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan undang-undang.

"Kalau memang ada definisi yang berubah dalam dua undang-undang yang mengatur kehidupan masyarakat nelayan, harusnya segera direspon dan direvisi atau paling tidak memberikan surat edaran kepada aparat penegak hukum," pungkas Abdul Halim. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Mengintip Kegiatan Anak-anak Pesisir Marunda
  2. Ekspedisi Pesisir Banten, Terbuka bagi Semua Petualang
  3. Tanam Seribu Mangrove untuk Jakarta di Pesisir Marunda
  4. Relawan Sosial, Jurnalis dan Akademisi Menggagas Ekpedisi Pesisir Banten
  5. Akhir Pekan Ini Pesisir Selatan Diramaikan Festival Langkisau 2016
#Undang-Undang #Nelayan Tradisional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang disorot.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Indonesia
Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna
DPR resmi mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) di Rapat Paripurna, Selasa (21/4).
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Resmi! DPR Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban di Rapat Paripurna
Indonesia
Kampung Nelayan Diklaim Mampu Produksi Ikan hingga 2,15 Juta Ton Setahun
Program tersebut dinilai akan memperkuat sektor riil sekaligus meningkatkan ketahanan pangan berbasis kelautan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 April 2026
Kampung Nelayan Diklaim Mampu Produksi Ikan hingga 2,15 Juta Ton Setahun
Indonesia
Pemerintah Klaim RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Pras membantah bahwa RUU tersebut membatasi atau melarang keterbukaan informasi di berbagai platform hingga media sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Januari 2026
Pemerintah Klaim RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Indonesia
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Komisi III DPR telah menyetujui RKUHAP dibawa ke Paripurna. RKUHAP akan segera disahkan jadi UU.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga memastikan nasib para nelayan akan tetap diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
DPR dan pemerintah sepakat mengatur hak impunitas advokat di RUU KUHAP.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
Indonesia
Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan 545 undang-undang yang berkaitan dengan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Indonesia
Urgensi Revisi UU PSK Jelang KUHAP 2026, DPR Fokus pada Perlindungan Saksi dan Korban
Komisi XIII DPR RI sedang melaksanakan serangkaian konsultasi publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Urgensi Revisi UU PSK Jelang KUHAP 2026, DPR Fokus pada Perlindungan Saksi dan Korban
Bagikan