Tumpak Panggabean: Kehadiran Dewan Pengawas KPK Memang Pelik

Jumat, 20 Desember 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui kehadiran Dewas memang cukup pelik.

“Saya tahu ini pelik kehadiran Dewas KPK. Tapi sudah, ya sudah disahkan,” kata Tumpak dalam sambutannya seusai acara serah terima jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12).

Baca Juga:

Dewan Pengawas KPK Diminta Sokong Kinerja Lembaga Antirasuah

Meski demikian, Tumpak meminta semua pihak tidak lagi mempersoalkan Dewas KPK. Dia berharap kehadiran Dewas KPK bisa diterima, agar ke depan pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik.

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono seusai menandatangani berita acara sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20-12-2019). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono seusai menandatangani berita acara sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20-12-2019). ANTARA/Desca Lidya Natalia

“Mari kita sama-sama laksanakan dengan baik. Kalaupun ada kekurangan di sana, di sini mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Tumpak juga meminta restu kepada semua pihak, khususnya pegawai KPK. Eks Ketua KPK ini berjanji akan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk memberantas praktik korupsi.

“Kami akan sangat mendukung dan meluruskan kepastian hukum dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK itu amanah UU,” tandasnya.

Baca Juga:

Ketua DKPP Harjono Jadi Dewan Pengawas KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk lima Dewas KPK. Mereka yakni, Tumpak Panggabean; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Albertina Ho; eks hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris.

Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Tugas dewan pengawas antara lain mengawasi tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai. (Pon)

Baca Juga:

Istana Klaim Dewan Pengawas KPK Manusia Separuh Dewa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan