Trump Didenda Rp 1,2 Triliun Karena Pelecehan dan Pencemaran Nama Baik
Sabtu, 27 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi 91 tuntutan pidana dalam empat kasus terpisah, termasuk terkait kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS.
Kali ini, juri pengadilan federal Amerika Serikat memutuskan pemberian uang ganti rugi sebesar USD 83,3 atau sekitar Rp 1,31 triliun, bagi seorang kolumnis atas komentar pencemaran nama baik yang dilontarkan Donald Trump.
Baca Juga:
Green Day Kembali Kecam Trump lewat Penampilan di Malam Tahun Baru
Komentar bermuatan pencemaran nama baik itu dikeluarkan Trump ketika dia pada 2019 menjabat presiden, sehubungan dengan klaim bahwa dirinya pernah melakukan pelecehan seksual terhadap kolumnis itu pada 1990-an.
Calon nominasi presiden Partai Republik yang berusia 77 tahun itu menggambarkan keputusan juri sebagai 'benar-benar konyol' dan mengatakan dia akan mengajukan banding.
Kolumnis Jean Carroll, mengeklaim dalam memoar 2019, dan dalam berbagai kesempatan, Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an. Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong agar bukunya laku.
Pihak Carroll menuntut Trump untuk membayar sedikitnya USD 24 juta dolar atau Rp 378 miliar sebagai ganti rugi, dan mengatakan Trump memanfaatkan posisinya sebagai presiden AS untuk menyerang karakter Carroll.
Juri pada Jumat (26/1) mengeluarkan keputusan pemberian kompensasi USD 18,3 juta atau sekitar Rp288 miliar dan ganti rugi sebesar USD 65 juta atau sekitar Rp 1 triliun.
Trump diperintahkan untuk membayar USD 5 juta atau sekitar Rp 78 miliar pada Mei tahun lalu. dalam gugatan perdata lainnya, yang memvonis bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll.
Baca Juga:
Mantan Presiden AS Trump Menyerahkan Diri ke Penjara Fulton County