MerahPutih.com - Pihak kepolisian resmi menetapkan aktor Tora Sudiro sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dalam rilis yang dilakukan pihak kepolisan Polres Jakarta Selatan, Tora Sudiro dijerat pasal 62 UU Psikotropika No 5 tahun 97 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kami memproses sebagaimana UU Psikotropika," ucap Kasatreskoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di kantornya, Jumat (4/8).
Lebih lanjut, Vivick mengatakan untuk sang istri, Mieke Amalia tidak dijerat hukum lantaran dia hanya mengkonsumsi dari pemberian Tora Sudiro. Mieke pun dipulangkan ke kediamannya setelah 1 X 24 jam setelah penangkapan.
"Istrinya hanya mengkonsumsi saja jadi 1X 24 jam setelah penangkapam M dipulangkan kembali ke rumahnya dan disarankan untuk berobat," lanjutnya.
Sekadar informasi, Tora Sudiro ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan di kediamannya di Ciputat, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8) kemarin. Dari hasil penangkapan ditemukan 30 butir atau 3 strip dulomid. (yni)