Tora dan Mieke Terancam 5 Tahun Penjara, Mereka Baik-baik Saja
Kamis, 03 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Polres Jakarta Selatan menjatuhkan sangkaan kepada pasangan Artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia dengan UU Psikotropika usai ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan obat penenang jenis Dumolid.
"Kalau terbukti UU Psikoptropika No 5 tahun 1997 pasal 62," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, kamis (3/8).
Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Jakarta Selatan. Vivick memastikan kondisi keduanya dalam keadaan baik. "Enggak (tertekan), baik-baik saja. Bagus-bagus saja," kata Vivick.
Rencananya, Polres Jakarta Selaran akan melakukan ekspose kasus narkoban yang menyeret Tora dan mieke besok. "Besok kalau mau tanya macam-macam itu. Rilis besok supaya lengkap," jelas vivick.
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Intinya, pasal tersebut berbunyi Barang siapa memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (ayp)