Tok, DPR Sahkan RUU TNI

Kamis, 20 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi UU.

Pengesahan RUU TNI diambil dalam rapat paripurna Ke-15 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Hadir juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.

"Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan RUU TNI.

Baca juga:

DPR Sebut Masifnya Penolakan Pengesahan RUU TNI Bagian dari Demokrasi

Sebelumnya Komisi I DPR menyetujui membawa RUU TNI agar disahkan menjadi UU dalam forum rapat paripurna DPR.

Semua fraksi di DPR menyetujui RUU TNI tanpa catatan kritis. Fraksi tersebut terdiri dari Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS dan PAN.

Hal itu disetujui Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI, Selasa (18/3).

RUU TNI mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan