Tok, DPR Sahkan RUU BUMN

Selasa, 04 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN menjadi UU.

Pengesahan RUU BUMN diambil dalam rapat paripurna Ke-12 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(4/2). Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan RUU BUMN.

Baca juga:

Komisi VI DPR RI Setujui RUU Tentang BUMN

Diketahui, RUU BUMN sebelumnya telah disetujui Komisi VI DPR dan pemerintah sebagai RUU yang akan disahkan dalam rapat paripurna.

RUU tersebut merangkum sejumlah poin utama yang terdiri dari pengaturan terkait pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), penyelenggaraan investasi, penyelenggaraan operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.

Selain itu, RUU itu juga mengatur soal hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan