Tok, DPR Sahkan RUU BUMN
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN menjadi UU.
Pengesahan RUU BUMN diambil dalam rapat paripurna Ke-12 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(4/2). Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan RUU BUMN.
Baca juga:
Diketahui, RUU BUMN sebelumnya telah disetujui Komisi VI DPR dan pemerintah sebagai RUU yang akan disahkan dalam rapat paripurna.
RUU tersebut merangkum sejumlah poin utama yang terdiri dari pengaturan terkait pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), penyelenggaraan investasi, penyelenggaraan operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.
Selain itu, RUU itu juga mengatur soal hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
PB XIV Purbaya Curhat ke Dasco, Nyatakan Keberatan atas SK Kemenbud dan Harapkan Persatuan Keraton Solo
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional