TNI Siapkan Sanksi Tegas ke Anggotanya yang LGBT, Apa Saja Ya?

Kamis, 15 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Markas Besar (Mabes) TNI akan memberikan sanksi yang tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi pada seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).

Terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI yang disiarkan di kanal YouTube, pihaknya masih melakukan klarifikasi untuk memperoleh data yang valid.

Baca Juga:

Panglima TNI Mutasi 14 Perwira Tinggi TNI AD dan TNI AL

Menurut dia, Panglima TNI telah menerbitkan surat telgram nomor ST No ST/398/2009 tgl 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Ini bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," kata Aidil.

Proses hukum akan diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.

UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).

Pasukan Korps Marinir TNI Angkatan Laut mengikuti parade dan defile pada perayaan HUT ke-74 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Taxi Way, Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Sabtu, (5/10/2019). Pada perayaan tahun 2019, TNI mengusung tema "TNI Profesional Kebanggan Rakyat". Upacara tersebut diisi oleh peragaan keterampilan prajurit, bela diri militer, tari perang garuda, terjun payung, demo udara, jupiter aerobatic, hingga parade dan defile berkekuatan 6.806 personel. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Ilustrasi: Pasukan Korps Marinir TNI Angkatan Laut mengikuti parade dan defile pada perayaan HUT ke-74 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Taxi Way, Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Sabtu, (5/10/2019). Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan sebelumnya menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI.

Burhan mengungkapkan beberapa hari ke belakang ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.

Dalam diskusi tersebut, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.

Baca Juga:

Mobil Dinas TNI yang Dikendarai Warga Sipil Atas Nama Purnawirawan

Kelompok tersebut, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri. Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan.

Burhan menyampaikan hal itu dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan