TNI Siapkan Sanksi Tegas ke Anggotanya yang LGBT, Apa Saja Ya?

Pasukan Kostrad TNI Angkatan Darat saat HUT ke-74 TNI di Taxi Way, Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Sabtu, (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Markas Besar (Mabes) TNI akan memberikan sanksi yang tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi pada seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).
Terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI yang disiarkan di kanal YouTube, pihaknya masih melakukan klarifikasi untuk memperoleh data yang valid.
Baca Juga:
Menurut dia, Panglima TNI telah menerbitkan surat telgram nomor ST No ST/398/2009 tgl 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.
"Ini bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," kata Aidil.
Proses hukum akan diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.
UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan sebelumnya menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI.
Burhan mengungkapkan beberapa hari ke belakang ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.
Dalam diskusi tersebut, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.
Baca Juga:
Mobil Dinas TNI yang Dikendarai Warga Sipil Atas Nama Purnawirawan
Kelompok tersebut, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri. Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan.
Burhan menyampaikan hal itu dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10). (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Anggota TNI Kopda FH Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI karena Uang

Anggota TNI di Wonosobo Tewas Saat Melerai Pertikaian, Polisi Militer Tengah Menyelidiki

Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro

Mengenal Sosok Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan yang Pernah jadi ‘Tameng Hidup’ Presiden Kedua RI Soeharto

Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
