TNI-Kemenkumham Jalin Kerjasama
Kamis, 02 April 2015 -
MerahPutih Nasional- Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalin Kerjasama Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan.
Hal ini ditandai dengan penandatangaan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (2/4).
Dalam Nota Kesepahaman tersebut, kedua institusi menyepakati kerjasama dalam hal pengamanan, pembinaan warga binaan pemasyarakatan, dan peningkatan kapasitas petugas Pemasyarakatan. Nota Kesepahaman ini meliputi pembinaan mental kepada petugas pemasyarakatan dan pembinaan disiplin warga binaan pemasyarakatan. Bantuan pengamanan untuk Lapas/Rutan tertentu; penugasan dan penyaluran personel TNI sebagai petugas pemasyarakatan, pelatihan dan pendidikan bagi petugas pemasyarakatan, pemanfaatan rumah tahanan militer bagi warga binaan pemasyarakatan tertentu dan hibah/pinjaman senjata api organik TNI Nonstandar ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Panglima TNI mengatakan, pencapaian yang kian baik dalam intensitas pembangunan nasional akan sangat menentukan Indonesia tinggal landas, menuju harapan bangsa dan negara sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam konstitusi nasional. (Baca: Panglima Jenderal Moeldoko: Jaga Kedaulatan NKRI)
“Semua entitas nasional kiranya harus bertanggung jawab dalam usaha mewujudkan pembangunan nasional secara berkelanjutan, berdayaguna, berhasil guna, dan kompetitif," kata Panglima TNI, Jenderal Moeldoko dalam keterangan persnya kepada redaksi, Kamis (2/4).
Mantan KSAD itu melanjutkan pencapaian itu merupakan wujud kontribusi dari segenap warga bangsa, termasuk di dalamnya Kemenkumham RI sebagai garda terdepan berdasarkan skema hukum nasional, dan TNI yang juga berdiri dibarisan terdepan dalam kerangka mencapai tujuan nasional berdasarkan skema Hankam.
“Pada hari ini Kemenkumham dan TNI menjadi kekuatan yang saling melengkapi dan saling menyempurnakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sesuai lingkup nota kesepahaman yang telah disepakati”, kata Jenderal TNI Moeldoko. (Baca: Lima Partai Telah Tandatangani Hak Angket Yasonna)
Sementara itu Menkumham RI, Yasonna Laoly, mengatakan, landasan utama pemasyarakatan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, mengamanatkan bahwa sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab.
"Amanat tersebut menunjukkan bahwa tugas pemasyarakatan cukup berat dan mulia didalam membina dan membimbing warga binaan pemasyarakatan, dengan tujuan agar mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak pidananya kembali. Di sisi lain, pemasyarakatan memiliki banyak keterbatasan di dalam mewujudkan tujuan tersebut," kata Yasonna di lokasi sama.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Kasum TNI Marsdya TNI Dede Rusamsi, S.E., M.M., Irjen TNI Letjen TNI Syafril Mahyudin, Wakasad Letjen TNI M. Munir, Wakasal Laksdya TNI Widodo, Wakasau Marsdya TNI Bagus Puruhito, para Asisten Panglima TNI serta beberapa pejabat teras dari TNI dan Kemenkumham. (bhd)