TNI Ingin Aturan Larangan Berbisnis Dihapus, Menkopolhukam Masih Tunggu Masukan
Rabu, 17 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menanggapi soal usulan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dihapus aturan yang melarang tentara untuk berbisnis. Hadi menyebut usulan revisi UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 39 poin C itu masih dalam tahap pembahasan.
Hadi menyebut pembahasan itu tengah dilakukan jajaran Kemenko Polhukam dalam rangka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI.
"Terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi kepada wartawan usai Rakornas Kompolnas di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7).
Mantan Panglima TNI ini masih menunggu usulan lain dari TNI dalam menambah dan melakukan revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004.
Baca juga:
DIM RUU TNI Bahas Usul Penghapusan Pasal Larangan Tentara Berbisnis
"Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian," tambah dia.
Sehingga penghapus larangan berbisnis akan dipertimbangkan dengan matang. “TNI dan Polri terus memberi masukan masukan, untuk perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kekinian," terang Hadi
Sekadar informasi TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Usulan tersebut kemudian memicu beragam respons dari kalangan masyarakat dari mulai pengamat hingga akademisi.
Dalam pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa hal larangan yang diperuntukkan untuk anggota TNI. Di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis kemudian dilarang terlibat kegiatan bisnis.
Lalu dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis. (Knu)