TNI Ingin Aturan Larangan Berbisnis Dihapus, Menkopolhukam Masih Tunggu Masukan


Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. (Dok. Kemenkopolhukam)
MerahPutih.com - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menanggapi soal usulan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dihapus aturan yang melarang tentara untuk berbisnis. Hadi menyebut usulan revisi UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 39 poin C itu masih dalam tahap pembahasan.
Hadi menyebut pembahasan itu tengah dilakukan jajaran Kemenko Polhukam dalam rangka Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI.
"Terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi kepada wartawan usai Rakornas Kompolnas di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7).
Mantan Panglima TNI ini masih menunggu usulan lain dari TNI dalam menambah dan melakukan revisi terhadap UU No. 34 Tahun 2004.
Baca juga:
DIM RUU TNI Bahas Usul Penghapusan Pasal Larangan Tentara Berbisnis
"Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian," tambah dia.
Sehingga penghapus larangan berbisnis akan dipertimbangkan dengan matang. “TNI dan Polri terus memberi masukan masukan, untuk perbaikan sesuai kebutuhan masyarakat, sesuai dengan kekinian," terang Hadi
Sekadar informasi TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Usulan tersebut kemudian memicu beragam respons dari kalangan masyarakat dari mulai pengamat hingga akademisi.
Dalam pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa hal larangan yang diperuntukkan untuk anggota TNI. Di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis kemudian dilarang terlibat kegiatan bisnis.
Lalu dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
![[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI](https://img.merahputih.com/media/58/c9/dd/58c9dd6af6d02812cec63f4c5168f2d9_182x135.png)
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat

TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa

Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T

Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad

DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI

Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber

TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan

Imbas Insiden 2 Prajurit Gugur, TNI Evaluasi Keseluruhan HUT ke-80

DPR Tanggapi Corak Loreng Baru TNI: Cocok untuk Kamuflase dan Misi Internasional
