Tiongkok Keluarkan Kebijakan Bebas Visa Terbatas untuk 53 Negara
Rabu, 27 Desember 2017 -
MerahPutih.Com - Pemerintahan Tiongkok kembali melakukan gebrakan terkait aturan visa. Beijing terus berupaya meningkatkan kunjungan wisatawan dan warga negara luar ke negaranya.
Sebagaimana dilansir dari Radio Internasional China (CRI), Beijing mengeluarkan kebijakan bebas visa terbatas kepada warga dan wisatawan untuk 53 negara.
Dalam siaran Rabu (27/12) CRI merilis dari 53 negara itu terdapat 39 negara dari kawasan Eropa dan enam negara dari Asia.
Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, Jepang, Prancis, Italia, dan Jerman termasuk negara yang bakal mendapatkan kebijakan bebas visa di Tiongkok, demikian laporan China Plus.
Otoritas Tiongkok dalam hal ini pemerintahan Partai Komunis mengizinkan para wisatawan dari 53 negara tersebut tinggal di Beijing, Tianjin, dan Hebei selama enam hari tanpa visa asalkan memasuki wilayah daratan Tiongkok tersebut melalui bea cukai Beijing, Tianjin, dan Hebei.
Sementara itu, Kementerian Keamanan Publik mengeluarkan 4.819 kartu izin tinggal permanen baru kepada warga negara asing sejak Juni lalu.
Dibandingkan dengan kartu lama, kartu identitas baru itu dilengkapi dengan 'microchips' yang dapat digunakan untuk membeli tiket kereta api, tiket pesawat, membayar hotel, transaksi perbankan, dan asuransi.
Pihak berwewenang Tiongkok telah mengeluarkan izin tinggal permanen bagi warga negara asing itu sejak 2004. Pada 2016 tercatat 1.576 warga negara asing telah mendapatkannya, demikian laporan Global Times sebagaimana dikutip Antara.
Menurut pengamat, kartu baru tersebut dapat menarik minat warga asing yang memiliki keterampilan dan profesionalisme untuk mengembangkan diri di daratan Tiongkok tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Beijing telah membuka lowongan kerja kepada warga asing profesional minimal lulusan magister dengan gaji berstandar internasional.(*)