Tiongkok Izinkan Kembali Warga Asing Masuk

Sabtu, 26 September 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kebijakan penangguhan sementara warga negara asing memasuki Tiongkok, yang berlaku sejak 28 Maret 2020, akhirnya secara resmi dicabut.

Warga negara asing pemegang izin tinggal di Tiongkok untuk keperluan pekerjaan, urusan pribadi, dan pertemuan keluarga diizinkan untuk masuk tanpa harus melakukan permohonan visa baru.

Baca Juga:

Infeksi COVID-19 India Kini 5,82 Juta

Kebijakan tersebut berlaku efektif per 28 September 2020 pukul 00.00 waktu setempat. Demikian pengumuman bersama Kementerian Luar Negeri Tiongkok (MFA) dan Badan Imigrasi Nasional Tiongkok (NIA), dikutip Antara, Jumat (25/9).

Seorang pria berlatih di taman, Beijing. REUTERS/Tingshu Wang/PRAS/djo
Seorang pria berlatih di taman, Beijing, setelah kebijakan "bebas masker". REUTERS/Tingshu Wang/PRAS/djo

Pada 28 Maret 2020, pemerintah Tiongkok mengeluarkan kebijakan membatalkan izin tinggal warga negara asing berada di luar negara itu.

Mengingat situasi terkini pandemi COVID-19 dan tindakan pencegahan dan pengendaliannya, maka larangan masuk bagi WNA dicabut.

Baca Juga:

Karena COVID-19, Tentara Korut Tembak Pria Korsel dan Bakar Mayatnya

Bagi warga negara asing yang izin tinggal telah kedaluwarsa pada 28 Maret 2020, maka diharapkan mengurus visa baru dengan menunjukkan izin tinggal yang kedaluwarsa tadi ke kedutaan atau konsulat Tiongkok dengan tetap memenuhi tiga syarat tujuan, yakni pekerjaan, keperluan pribadi, atau bertemu keluarga.

Bagi warga negara asing dengan ketentuan di atas harus benar-benar mematuhi peraturan tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan otoritas Tiongkok, demikian MFA dan NIA. (*)

Baca Juga:

Wilayah-wilayah di Negara Eropa Berikut Berisiko Tinggi COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan