Tim Hukum Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
Kamis, 13 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, yang tidak menerima permohonan praperadilan kliennya.
Tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyebut putusan tersebut dangkal dan sebagai pembodohan hukum.
"Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima," kata Todung di PN Jaksel, Kamis (13/2).
Ia menyayangkan dalam sidang putusan ini tidak ditemukan pertimbangan hukum yang diyakini kenapa praperadilan itu tidak diterima. Menurutnya, putusan praperadilan Hasto merupakan kesalahan hukum.
Baca juga:
“Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita pelanggaran itu dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis.
Adapun alasan Djuyamto menolak praperadilan tersebut karena dalil permohonan praperadilan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas.
Dengan demikian, status tersangka Hasto yang disematkan oleh KPK dalam dua sprindik pun sah.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto menilai seharusnya Hasto mengajukan dua perrmohonan praperadilan secara terpisah. Adapun yang pertama, untuk kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan yang kedua kasus perintangan penyidikannya.
"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," ucap Djuyamto. (Pon)