Tim Amin: Pilpres Masih Sengketa di MK, Prabowo-Gibran Belum Jadi Pemenang

Selasa, 16 April 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Amin) menegaskan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum secara sah sebagai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya saat ini kontestasi Pilpres 2024 tengah dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pada penetapan 20 Maret 2024 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih sebatas hasil perolehan suara.

Baca juga:

Gibran Bahas Rencana Ajak PDIP Gabung Pemerintah dengan Prabowo

"Supaya tidak salah persepsi Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih, itu penting. Karena SK KPU 360 yang diterbitkan di 20 Maret itu, baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional," kata Angggota THN Amin Heru Widodo di MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Maka lanjut Heru Widodo, keputusan KPU tersebut bisa dibatalkan oleh Mahkamah lewat sengketa hasil pemilihan.

"Kalau dibatalkan misalnya dikabulkan permohonan kami untuk diulang, tentu tidak ada penetapan pasangan calon terpilih nomor 2 tidak ditetapkan sebagai Pasangan calon terpilih," urainya.

Baca juga:

Idulfitri 1445 H Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional yang Terpecah saat Pemilu 2024

Lantas, ucapnya, jika hakim MK mengabulkan permohonan tim hukum Amin, maka otomatis kemenangan pasangan kubu 02 Prabowo-Gibran gugur.

"Baru unggul suaranya, tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin InsyaAllah tanggal 22," ucapnya.

"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah kemenangan itu tidak ada artinya, akan diulang apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak kita serahkan kepada majelis hakim," sambungnya. (asp)

Baca juga:

Anggap Gagal Buktikan Segala Tuduhan, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan