Idulfitri 1445 H Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional yang Terpecah saat Pemilu 2024

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 10 April 2024
Idulfitri 1445 H Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional yang Terpecah saat Pemilu 2024

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. (Dok. Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perayaan Idulfitri 1445 H mesti menjadi momentum penting untuk rekonsiliasi nasional setelah masyarakat Indonesia menggelar Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

"Ini sekaligus sebagai momen rekonsiliasi nasional setelah kita terpecah dalam perbedaan pilihan politik," ujar Asrorun dikutip di Jakarta, Rabu (10/4).

Baca Juga:

10 Stasiun Ini Penyumbang Keberangkatan Terbanyak saat Lebaran 2024

Asrorun menilai, momentum kebersamaan dalam perayaan Idulfitri menjadi titik penting untuk meneguhkan komitmen Indonesia dalam membangun negara yang menggabungkan kebaikan perilaku penduduknya.

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Idulfitri 1445 H dengan menjaga kepentingan bersama sebagai bangsa yang baru saja mengadakan pemilihan umum.

"Ini adalah etos dan semangat Idulfitri yang harus kita junjung tinggi," tutur Asrorun yang juga mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ini.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, setelah pesta politik Pemilu 2024 berakhir, pentingnya kembali kepada nilai-nilai fitri dan menjadikan diri jernih.

"Perjuangan politik telah berakhir, saatnya kita kembali kepada nilai-nilai fitri, semoga kita semua menjadi pribadi yang murni dan jernih," ujar Yaqut.

Baca Juga:

Maknai Idulfitri 1445 H, Kapolri Ingatkan Indahnya Toleransi

Sekadar informasi, meski Pemilu 2024 telah rampung, namun dinamika politik di tanah air masih panas. Salah satu alasannya karena sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung.

Permohonan sengketa dugaan kecurangan Pemilu 2024 diajukan dua pasangan calon Presiden/wakil Presiden yang kalah. Yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Berharap Idulfitri 2024 Menjadi Momen Merajut Persaudaraan

#Idul Fitri #Lebaran #Pemilu #MUI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Indonesia
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI soal pembasmian ikan sapu-sapu. Ia akan mengevaluasi metode tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Bagikan