Anggap Gagal Buktikan Segala Tuduhan, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 15 April 2024
Anggap Gagal Buktikan Segala Tuduhan, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Pengacara Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Instagram Yusrilihzamhd)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Tahapan ini setelah berakhirnya persidangan perkara tersebut.

Perkara diajukan pemohon Capres/Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md

Baca juga:

Pengamat Prediksi Megawati Tolak Gabung Koalisi Prabowo karena Faktor SBY-Jokowi

Tim Hukum pihak terkait yang juga pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun akan menyerahkan kesimpulan ke MK pada Selasa (17/4) esok.

"Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4).

Yusril membeberkan sejumlah poin dari kesimpulan tim Prabowo-Gibran. Di antaranya, permohonan pemohon baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, bukan menjadi kewenangan MK. Termasuk soal keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan menjadi ranah MK.

"Apa yang dimohon para pemohon, kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) untuk menyelesaikan," tutur Yusril.

Yusril menyampaikan, kewenangan MK yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ialah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan KPU.

Baca juga:

Pemanggilan Presiden Jokowi, Kubu Ganjar-Mahfud Serahkan Sepenuhnya ke MK

Menurut dia, pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dengan menyandingkan perolehan suara menurut KPU. Namun, kedua pemohon disebut Yusril justru tidak mengemukakan hal tersebut dalam persidangan.

"Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili," imbuh Yusril.

Poin berikutnya, dalam pokok perkara, tim Prabowo-Gibran berkesimpulan kubu Anies dan Ganjar, tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan.

“Para pemohon gagal membuktikan berbagai pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Yusril

Selanjutnya petitum yang diajukan kedua pemohon, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja, seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintahkan KPU untuk melakukan pilpres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, pihaknya memohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mahkamah Internasional Larang Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wakil Presiden

“Pangkalnya, perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 capaian 96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara, adalah sah menurut hukum,” tutup Yusril. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Prabowo Subianto #Ganjar Pranowo #Anies Baswedan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah
“Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” kata Hotman Paris.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Alasan pembekuan karena DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Indonesia
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Idrus menilai Prabowo telah berada di jalur yang benar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Situasi Indonesia Sudah Kondusif Pasca Demo, Istana: Kuncinya adalah Kebersamaan
Juru Bicara Presiden RI Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi mengatakan, situasi Indonesia kini sudah kondusif pasca demo. Ia mengatakan, bahwa kebersamaan menjadi kuncinya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Situasi Indonesia Sudah Kondusif Pasca Demo, Istana: Kuncinya adalah Kebersamaan
Indonesia
Mensesneg: Pemerintah China Memohon Prabowo Setidaknya Hadir 1 Hari
Prabowo akhirnya memutuskan melawat ke China memenuhi undangan Presiden Xi Jinping karena situasi keamanan di dalam negeri telah kembali normal
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Mensesneg: Pemerintah China Memohon Prabowo Setidaknya Hadir 1 Hari
Indonesia
Sempat Ditunda, Presiden Prabowo Jadi Lawatan ke China Didampingi Seskab Teddy
Prabowo didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bertolak dari Base Ops Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (2/9) malam.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Sempat Ditunda, Presiden Prabowo Jadi Lawatan ke China Didampingi Seskab Teddy
Berita
Buntut Marak Kerusuhan, Denny JA Sebut Prabowo Perlu Perkuat Early Warning System
Denny JA mengatakan, Prabowo harus memperkuat early warning system. Hal itu melihat maraknya kerusuhan yang terjadi di Indonesia saat ini.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Buntut Marak Kerusuhan, Denny JA Sebut Prabowo Perlu Perkuat Early Warning System
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Eks Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Prabowo Kendalikan Situasi, Imbau Ulama Tenangkan Warga
Para pemuka agama diharapkan mampu menenangkan umat namun tetap kritis terhadap segala bentuk kemungkaran.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Eks Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Prabowo Kendalikan Situasi, Imbau Ulama Tenangkan Warga
Bagikan