Anggap Gagal Buktikan Segala Tuduhan, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar


Pengacara Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Instagram Yusrilihzamhd)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Tahapan ini setelah berakhirnya persidangan perkara tersebut.
Perkara diajukan pemohon Capres/Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md
Baca juga:
Pengamat Prediksi Megawati Tolak Gabung Koalisi Prabowo karena Faktor SBY-Jokowi
Tim Hukum pihak terkait yang juga pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun akan menyerahkan kesimpulan ke MK pada Selasa (17/4) esok.
"Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4).
Yusril membeberkan sejumlah poin dari kesimpulan tim Prabowo-Gibran. Di antaranya, permohonan pemohon baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, bukan menjadi kewenangan MK. Termasuk soal keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan menjadi ranah MK.
"Apa yang dimohon para pemohon, kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) untuk menyelesaikan," tutur Yusril.
Yusril menyampaikan, kewenangan MK yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ialah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan KPU.
Baca juga:
Pemanggilan Presiden Jokowi, Kubu Ganjar-Mahfud Serahkan Sepenuhnya ke MK
Menurut dia, pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dengan menyandingkan perolehan suara menurut KPU. Namun, kedua pemohon disebut Yusril justru tidak mengemukakan hal tersebut dalam persidangan.
"Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili," imbuh Yusril.
Poin berikutnya, dalam pokok perkara, tim Prabowo-Gibran berkesimpulan kubu Anies dan Ganjar, tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan.
“Para pemohon gagal membuktikan berbagai pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Yusril
Selanjutnya petitum yang diajukan kedua pemohon, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja, seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintahkan KPU untuk melakukan pilpres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, pihaknya memohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Mahkamah Internasional Larang Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wakil Presiden
“Pangkalnya, perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 capaian 96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara, adalah sah menurut hukum,” tutup Yusril. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Situasi Indonesia Sudah Kondusif Pasca Demo, Istana: Kuncinya adalah Kebersamaan

Mensesneg: Pemerintah China Memohon Prabowo Setidaknya Hadir 1 Hari

Sempat Ditunda, Presiden Prabowo Jadi Lawatan ke China Didampingi Seskab Teddy

Buntut Marak Kerusuhan, Denny JA Sebut Prabowo Perlu Perkuat Early Warning System

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Eks Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Prabowo Kendalikan Situasi, Imbau Ulama Tenangkan Warga
