Anggap Gagal Buktikan Segala Tuduhan, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 15 April 2024
Anggap Gagal Buktikan Segala Tuduhan, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Pengacara Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (Instagram Yusrilihzamhd)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Tahapan ini setelah berakhirnya persidangan perkara tersebut.

Perkara diajukan pemohon Capres/Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md

Baca juga:

Pengamat Prediksi Megawati Tolak Gabung Koalisi Prabowo karena Faktor SBY-Jokowi

Tim Hukum pihak terkait yang juga pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun akan menyerahkan kesimpulan ke MK pada Selasa (17/4) esok.

"Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4).

Yusril membeberkan sejumlah poin dari kesimpulan tim Prabowo-Gibran. Di antaranya, permohonan pemohon baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, bukan menjadi kewenangan MK. Termasuk soal keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan menjadi ranah MK.

"Apa yang dimohon para pemohon, kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) untuk menyelesaikan," tutur Yusril.

Yusril menyampaikan, kewenangan MK yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ialah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan KPU.

Baca juga:

Pemanggilan Presiden Jokowi, Kubu Ganjar-Mahfud Serahkan Sepenuhnya ke MK

Menurut dia, pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dengan menyandingkan perolehan suara menurut KPU. Namun, kedua pemohon disebut Yusril justru tidak mengemukakan hal tersebut dalam persidangan.

"Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili," imbuh Yusril.

Poin berikutnya, dalam pokok perkara, tim Prabowo-Gibran berkesimpulan kubu Anies dan Ganjar, tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan.

“Para pemohon gagal membuktikan berbagai pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Yusril

Selanjutnya petitum yang diajukan kedua pemohon, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja, seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintahkan KPU untuk melakukan pilpres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, pihaknya memohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mahkamah Internasional Larang Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wakil Presiden

“Pangkalnya, perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 capaian 96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara, adalah sah menurut hukum,” tutup Yusril. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Prabowo Subianto #Ganjar Pranowo #Anies Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Kapasitas Listrik IWIP dan IMIP Lampaui Singapura, ini Dampaknya bagi Industri EV
IWIP dan IMIP memiliki kapasitas listrik yang melampaui Singapura. Lalu, apa dampaknya bagi industri EV?
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kapasitas Listrik IWIP dan IMIP Lampaui Singapura, ini Dampaknya bagi Industri EV
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program Hilirasisasi di Malut
Presiden Prabowo Subianto (tengah) meluncurkan program hilirisasi di kawasan industri Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis 8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program Hilirasisasi di Malut
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Bongkar Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo, Jokowi: Bahas Bola, Ekonomi, hingga Politik
Jokowi mengungkap isi pertemuan dua jam dengan Prabowo di Kertanegara. Mereka membahas sepak bola, ekonomi, politik, hingga isu Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Bongkar Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo, Jokowi: Bahas Bola, Ekonomi, hingga Politik
Indonesia
Pemerintah Belum Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran, Masih Tunggu Perkembangan
Istana belum bahas putusan MK soal ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Hal itu diungkapkan Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Pemerintah Belum Bahas Putusan MK soal Ijazah Gibran, Masih Tunggu Perkembangan
Indonesia
Prabowo Luncurkan 11 Proyek Hilirisasi Rp 180 Triliun di IWIP Malut, Ekspor Perdana Baterai EV
Presiden RI, Prabowo Subianto, segera meluncurkan 11 proyek hilirisasi di IWIP Maluku Utara. Nantinya, ada ekspor perdana baterai EV.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Prabowo Luncurkan 11 Proyek Hilirisasi Rp 180 Triliun di IWIP Malut, Ekspor Perdana Baterai EV
Bagikan