[HOAKS atau FAKTA]: Mahkamah Internasional Larang Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wakil Presiden
Ilustrasi Hoaks.
MerahPutih.com - Konten tentang Pilpres 2024 terus beredar di media sosial. Salah satunya beredar video di media sosial X (Twitter) dengan narasi yang mengeklaim Mahkamah Internasional memutuskan capres/cawapres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.
Disebutkan pula bahwa apabila keduanya tetap dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, maka akan diberlakukan sanksi internasional kepada Indonesia.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bagi-bagi THR Rp 2 Juta untuk Fansnya
Fakta
Dari penelusuran Kominfo, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Faktanya, klaim Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden bersifat salah dan menyesatkan.
Video dari Metro TV yang dicatut dalam unggahan di media sosial tersebut berfokus pada pertanyaan anggota Komite HAM PBB soal netralitas Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2024.
Dalam rekaman keseluruhan isi sidang tersebut juga tidak ditemukan adanya putusan yang menyebut Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden.
Lalu, tak ada pernyataan resmi dari Mahkamah Internasional yang melarang Prabowo-Gibran menjabat jika akhirnya nanti dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Minta Aqua Diboikot karena Pro-Israel
Kesimpulan
Informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Dalam rekaman keseluruhan isi sidang tersebut juga tidak ditemukan adanya putusan yang menyebut Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Bonus Atlet SEA Games 2025 Dipastikan Utuh, Ketum IWbA: Rp 1 Miliar dari Presiden Prabowo Sudah Disiapkan
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
Pergi Umrah saat Wilayahnya Dilanda Bencana, Mirwan MS Minta Maaf dan Janji Bertanggung Jawab
Prabowo hingga Pejabat Diminta Berkantor Sementara di Sumatra, Komisi XI DPR: Kehadiran Presiden Jadi Faktor Kunci
Pemulihan Infrastruktur Aceh, Prabowo Cek Langsung Pemasangan Jembatan Bailey
Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Aceh, Bongkar Taktik Penanganan Banjir Terkini
Prabowo Kembali Landing di Tanah Rencong, Pastikan Bantuan Logistik Tepat Sasaran
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Lepas Atlet Indonesia ke SEA Games 2025, Prabowo Janjikan Bonus Rp 1 Miliar untuk Peraih Emas