Pemanggilan Presiden Jokowi, Kubu Ganjar-Mahfud Serahkan Sepenuhnya ke MK
Sidang PHPU sengketa Pilpres di MK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wacana menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis setelah MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Baca juga:
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Sangat Ideal Jika Presiden Jokowi Dihadirkan di MK
“Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi jadi walaupun yang datang empat menteri. Empat menteri ini datang untuk mengatasnamakan presiden, pembantu presiden. Jadi ujung-ujungnya tetap Mr Presiden," kata Todung di gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4).
Seperti diketahui, MK memanggil empat menteri untuk menjelaskan perihal bantuan sosial atau bansos. Sebab, dalam dalil Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan adanya politisasi bansos oleh Presiden Jokowi guna memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Kedua kubu mempersoalkan, salah satunya, mengapa anggaran perlindungan sosial melonjak dibandingkan dua tahun sebelumnya. Bahkan hampir menyamai jumlah saat pandemi COVID-19 melanda pada 2020.
Selain Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, duduk bersisian di satu meja yang sama saat menghadiri sidang tersebut.
Baca juga:
10 Saksi dan 9 Ahli Kubu Ganjar, Ada Sosok Romo Magnis dan 2 Guru Besar
Mereka menyampaikan paparan awal, sebelum kemudian majelis hakim dapat melontarkan pertanyaan. Akan tetapi, hanya majelis hakim yang boleh bertanya kepada keempatnya. Para pihak dalam sidang ini juga dilarang menyampaikan interupsi.
Kendati demikian, Todung menegaskan, bahwa Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghormati pendapat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengklaim kurang elok menghadirkan Jokowi di sidang MK.
Pada sidang PHPU yang berlangsung hari ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, kurang elok jika memanggil Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia.
"Jadi menurut saya kalau dikatakan Pak Arief Hidayat itu tidak elok, saya kira sih Pak Arief Hidayat sangat bijaksana. Dan saya pribadi tidak mau, tidak proporsional, jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim. Kalau kita memaksakan, kita seperti melakukan hal yang disebut overdoing atau overkilling, we don’t need that,” lanjut Todung.
Baca juga:
Kubu Ganjar-Mahfud Minta Bansos Diaudit Demi Transparansi Pemerintah
Adapun dalam persidangan tersebut Hakim Arief mengatakan jika hanya sekadar pemerintah, MK akan menghadirkan dalam persidangan. Sedangkan presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus dijunjung tinggi oleh semua stakeholder.
“Maka, kita memanggil para pembantunya. Mahkamah juga sebenarnya. Apa iya kita memanggil kepala negara? Presiden Republik Indonesia, kelihatannya kan ini kurang elok," kata Arief dalam sidang tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
