Tiga Kali Mangkir, Setya Novanto dan Fadli Zon Akan Disanksi Berat
Senin, 12 Oktober 2015 -
MerahPutih Politik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali mangkir dari pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dengan demikian, Setnov dan Fadli sudah dua kali cuekin surat pemanggilan MKD.
"Sidang hari ini beliau nggak datang lagi," kata anggota MKD DPR Junimart Girsang, di DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Junimart, alasan ketidakhadiran dua orang tersebut karena ada agenda yang sudah terjadwal. Namun, ini dianggap rancu. Junimart mempertanyakan, kenapa tidak dilaporkan sekaligus saat Setnov dan Fadli tidak bisa menghadiri sidang MKD lantaran mengikuti sidang Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC), di Yogyakarta pekan lalu.
"Mestinya kalau ada Kabiro tanggal 5-8 ada acara, kenapa nggak sekalian dilaporkan ini rancu. Ini tantangan bagi MKD," kata Junimart.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, apabila selama tiga kali dua orang tersebut tidak bisa menghadiri sidang tanpa alasan yang sah, maka MKD akan tetap memutuskan jenis pelanggaran yang dilakukan Setnov dan Fadli Zon. Menurutnya, tidak perlu meminta bantuan kepada kepolisian.
"Tidak perlu (bantuan Polisi panggil paksa), karena sudah yang ketiga, final. Kita tunggu taggal 19 Oktober, kalau tidak datang, kita rapat dan putuskan tanpa kehadiran beliau," tandasnya.
Setya Novanto dan Fadli Zon dilaporkan ke MKD. Pasalnya, kedua pimpinan DPR tersebut dinilai melanggar kode etik anggota Dewan dengan menemui calon presiden Amerika Serikat Donald Trump awal September alu. (mad)
BACA JUGA: