Tidak Gunakan Kondom saat Ngeseks, Bakal Didenda Rp50 Juta
Sabtu, 05 September 2015 -
MerahPutih Kriminal - Kota Sukabumi menjadi kota peringkat tiga di Jawa Barat untuk pengidap HIV setelah Kota Bandung dan Bekasi. Menurut catatan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dari keseluruhan jumlah penduduk di Sukabumi sebanyak 300 ribu jiwa jumlah penderita HIV/AIDS 804 orang dan jumlah korban meninggal sebanyak 170 jiwa.
Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat memiliki cara jitu untuk mencegah penularan penyakit HIV/AIDS yaitu dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Dalam perda itu dijelaskan ketentuan dan kewajiban bagi pria hidung belang dan wanita pekerja seks komersial (PSK) agar menggunakan alat kontrasepsi saat berhubungan badan.
Jika mereka tidak menggunakan kondom saat berhubungan badan, maka mereka akan dikenai denda Rp50 juta dan sanksi kurungan badan selama tiga bulan.
"Perda ini sebenarnya untuk menekan penyebaran virus HIV/AIDS di kota Sukabumi," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi baru-baru ini.
Achmad melanjutkan Perda tersebut mulai berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2015. Ia berharap dengan terbitnya Perda tersebut jumlah penularan dan penyebaran virus HIV/AIDS bisa dikurangi.
Dalam perda tersebut sambungnya juga berisi pasal yang mengatur soal pencegahan, pengobatan, perawatan dan aturan tentang pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).
"Dalam perda tersebut terdapat 18 bab serta 52 pasal," tandasnya.
BACA JUGA:
Dahsyat, Mucikari RA Miliki Stok 200 Pelacur
7 Pelacur yang Mengubah Wajah Dunia
Tyas Mirasih Diduga Terlibat Prostitusi Artis
Nama Artis Tyas Mirasih Kembali Disebut dalam Dakwaan Muncikari RA