Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Kamis, 11 September 2025 -
MerahPutih.com - Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Terpidana juga menegaskan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.
Fariz juga menyatakan siap menjalani hukuman tambahan dua bulan penjara jika dirinya tidak sanggup membayar denda pidana Rp 800 juta atas kasus kepemilikan ganja.
Baca juga:
"Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. InsyaAllah menjadi putusan yang terbaik," kata Fariz, dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, dikutip Antara, Kamis (11/9).
Selain menjatuhkan vonis 10 bulan bui dan denda Rp 800 juta, majelis hakim dalam putusannya juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.
Untuk diketahui, vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim hari ini kepada Fariz jauh dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Baca juga:
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Saat sidang tuntutan 4 Agustus lalu, JPU menuntut terdakwa Fariz hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
JPU juga meminta Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja dengan hukuman denda pidana Rp 800 juta, yang sesuai dengan vonis hakim yang dibacakan hari ini. (*)