Tes Urine Negatif, Putra Jeremy Thomas Terbukti Beli Narkoba

Rabu, 19 Juli 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Tes urine terhadap anak Jeremy Thomas, Axel Mattew Thomas menunjukan hasil negatif narkotika. Namun, Axel ditetapkan sebagai tersangka karena ikut dalam permufakatan membeli narkotika jenis Happy Five (H5).

"Tes urinenya kan memang negatif, tapi dia kan ikut pemufakatan. Dia memesan pun sudah salah. Memesan barang itu pun sudah salah, apalagi dia mentransfer," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7).

Penetapan Axel berdasarkan bukti-bukti yang telah dipunya penyidik. Selain bukti transfer, penyidik juga memegang alat bukti berupa catatan dari si pemilik barang di mana ada lima orang pemesan yang salah satunya adalah Axel.

"Penguakuan dia (pemilik narkoba) sendiri sudah, pengakuan tersangka sudah, pengakuan saksi semua ada. Apa lagi?" jelas Argo.

Dari pemeriksaan sementara, belum ditemukan adanya orang yang memesan H5 dari Axel. Meski begitu, Axel tetap terkena pasal tindak pidana tentang psikotropika.

"Dia dikenakan pasal UU Psikotropika," ucap Argo.

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan Axel sebagai tersangka setelah memiliki bukti yang cukup. Axel dijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (Ayp)

Berita terkait kasus penangkapan Axel baca juga dalam artikel: Siap-Siap, Anak Jeremy Thomas Dijebloskan Ke Penjara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan