Terungkap! Ini Dia Wanita yang Tandatangani Surat Penangkapan Munarman

Rabu, 28 April 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polisi memastikan bahwa istri Munarman telah menandatangani surat pemberitahuan penangkapan suaminya.

Surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga lainnya.

"Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (28/4).

Baca Juga

Ditangkap Densus, Munarman Bakal Ajukan Praperadilan Didukung Puluhan Advokat

Ramadhan menjelaskan, penetapan Munarman sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Adapun, status hukum eks Sekum FPI itu diteken pada 20 April 2021. Lalu pada 27 April 2021 dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Munarman.

"Dan telah dilakukan penangkapan kemarin kepada saudara M di rumah yang bersangkutan di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," ujar Ramadhan.

Munarman. ANTARA/Fianda Rassat

Munarman sendiri sudah berstatus tersangka sebelum dilakukan penangkapan. Munarman yang kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya masih menjalani pemeriksaan.

"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," ujar dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Polisi menyebut Munarman ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penangkapan di Perumahan Modern Hills, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) kemarin.

Baca Juga

Tiba di Polda Metro, Munarman Diborgol dan Mata Ditutup Kain Hitam

Namun, penangkapan itu disesalkan anggota tim hukum Munarman, Aziz Yanuar. Dia menyayangkan tudingan polisi terhadap kliennya yang disebut terlibat kelompok teror.

Menurut Aziz, FPI sendiri sudah melepaskan citra kekerasannya sejak 2010 silam. Acara razia maksiat yang sebelumnya santer digalakkan oleh FPI sejak 11 tahun silam resmi ditinggalkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan